MRT Jakarta Kenakan Penalti, Jangan Lakukan Ini

10 April 2019 09:53

GenPI.co— Jika menggunakan angkutan moda raya terpadu (MRT) Jakarta, pastikan lokasi tujuan agar tidak terkena denda atau penalti.

MRT Jakarta memberlakukan sistem penalti, dengan denda yang mengacu pada tarif perjalanan pada penumpang yang melenceng lokasi tujuannya.

"Untuk penalti, dendanya sesuai dengan tarif perjalanannya," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin di Jakarta (9/4).

Pengguna kartu jelajah single trip yang terkena penalti, karena tidak melakukan tap out di stasiun tujuan.

Baca juga: Tarif MRT Diskon 50 Persen Di Bulan April

Kamaludin mencontohkan, seorang pengguna yang membeli tiket single trip dari Stasiun Lebak Bulus ke Bundaran HI, namun malah turun di stasiun Dukuh Atas.

Penumpang itu akan dikenakan tarif dua kali perjalanan, yakni tarif untuk tujuan Lebak Bulus ke Bundaran HI ditambah  tarif  dari Bundaran HI menuju Stasiun Dukuh Atas.

"Jika turun di stasiun awal, misal tujuan Bundaran HI putar-putar dulu dalam waktu lebih dari satu jam, maka dikenakan tarif bolak-balik pulang pergi," kata dia.

Pembayaran penalti tersebut, ujarnya, tidak melalui sistem yang langsung terambil dari saldo di kartu, melainkan melalui pembayaran manual di loket.

MRT saat ini melayani penumpang dengan rute Lebak Bulus-Bundaran HI, yang melewati 13 stasiun. 

Untuk tarif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar Rp10.000 per 10 kilometer.

Tarif minimum MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan tarif maksimal adalah Rp14.000. 

Pemprov DKI memberikan diskon tarif sebesar 50 persen sepanjang April 2019. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co