Kata Psikolog Anak, Pelaku Bully Dihukum dengan Bermain

11 April 2019 08:17

GenPI.co— Banyak yang menginginkan pelaku kasus perundungan di Pontianak agar diberi efek jera, tapi tidak demikian dengan psikolog anak dan keluarga, Anna Surti Ariani.

Anna menilai pelaku pengeroyokan yang merupakan sekolompok siswi SMA di Pontianak, justru harusnya diberikan hukuman berupa rehabilitasi bermain.

"Kalau pelakunya itu dewasa mereka bisa dipidanakan, namun ini kan pelakunya masih di bawah umur. Mereka dikenakan SPPA [sistem peradilan pidana anak], yang berarti dihukum dengan cara rehabilitasi," ujarnya saat ditemui GenPI.co, Rabu (10/4).

Baca juga: Ini Upaya Mencegah Bullying Menurut Amanda Rawless

Pelaku perundungan atas siswi SMP bernama Audrey itu, ujarnya, agar diberikan psikoterapi dengan cara bermain.

"Cara ini dapat mengembalikan mereka ke dunia yang seharusnya," kata Anna.

Dia memberikan contoh rehabilitasi bagi anak yang sudah terlanjur bertindak kekerasan, pelaku agar diajarkan cara bekerja sama antara tim.

Selain itu, melatih mereka untuk menari, melukis dan melakukan kerajinan tangan, bimbingan fisik sosial mental, terapi psikososial, dan persiapan reintegrasi untuk kembali pada keluarga.

"Walau awalnya mereka akan tidak nyaman, namun dengan rehabilitasi mereka akan memiliki pola hidup yang teratur dan positif,” katanya. 

Para pelaku pada akhirnya bisa mendapatkan kembali kekuatan dirinya yang pernah hilang. “Agar tidak merasa harus menindas orang lain.”

Salah satu tanda anak suka menindas, bisa dilihat dari perilaku mereka yang berubah menjadi agresif, lebih mudah marah, cepat tersinggung.

Saat melihat anak mulai terarah ke hal tersebut, sebaiknya orang tua memberikan pelajaran interaksi yang baik agar pembentukan sifat negatif itu tidak sampai terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

bully   perundungan   anak   keluarga   pendidikan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co