GenPI.co - Bak bola panas, rencana dilakukannya kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat terus bergulir.
Sejumlah pendiri menggagas dilakukannya KLB Partai Demokrat tersebut. Persiapan disebut sudah 70 persen tuntas, dan tema KLB sudah ditentukan.
BACA JUGA: Tema KLB Partai Demokrat Getarkan Jiwa, AHY Mulai Dekati Pendiri
Namun selalu saja ada pertanyaan yang mengemuka, betulkah KLB dapat terselenggara?
M. Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer pun mengutip AD/ART Partai Demokrat, untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dia mengemukakan jika KLB hanya dapat terselenggara atau persetujuan Majelis Tinggi, yang saat ini diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BACA JUGA: Pendiri Siapkan KLB Partai Demokrat, AHY: Oknum Bikin Gaduh!
“Kongres luar biasa dapat (dilakukan dengan) persetujuan SBY. Kalau melihat pasal ini, KLB enggak mungkin. Mejelis Tinggi SBY tak setuju dengan adanya KLB," ujarnya seperti diunggah di YouTube Najwa Shihab, Kamis (4/3/2021).
Dia juga menilai, dalam struktur organisasi kepemimpinan Partai Demokrat, majelis tinggi kekuasaannya lebih besar dari ketua umum.
Majelis Tinggi membawahi antara lain dewan pembina, dan ketua umum.
BACA JUGA: KLB Partai Demokrat Mitos vs Fakta, Ucapan Politisi Bikin Melongo
Dikutip dari sejumlah sumber, dikemukakan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat.
Pada pasal 81 ayat 4 tertulis sebagai berikut:
Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah dewan pimpinan daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News