Ogah Kalah dari Negara Lain, PLN Optimalkan Pemanfaatan FABA

22 Maret 2021 11:55

GenPI.co - PT PLN (Persero) siap mengoptimalkan pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur dan pertanian.

FABA sendiri merupakan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

BACA JUGABuruan Klaim Token Gratis Maret 2021 dari PLN, Ini 3 Caranya!

Saat ini FABA sudah diketagorikan sebagai limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lain hal ini bukanlah sesuatu yang baru dan mereka tidak memasukkan FABA ke kategori limbah B3,” tutur Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.

Beberapa laboratorium telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA.

Meskipun FABA sudah menjadi limbah non-B3, semua syarat persetujuan lingkungan dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

PLN memastikan tidak akan membuang limbah-limbah tersebut, tetapi mengoptimalkan pemanfaatannya.

Sebab, limbah-limbah itu dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut, terutama bagi masyarakat.

PLN juga akan bekerja sama dengan banyak pihak, terutama UMKM untuk memanfaatkan FABA yang telah dihasilkan sebagai limbah dalam proses produksi listrik.

Agung menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan dan hasilnya sangat menggembirakan.

“FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk,” ungkap Agung.

Di PLTU Tanjung Jati B di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA menjadi berkah bagi masyarakat sekitar.

Berbekal izin dari Kementerian LHK, PLTU Tanjung Jati B menyulap FABA menjadi batako, paving, dan beton pracetak.

Semuanya digunakan untuk kegiatan CSR pembangunan rumah warga tidak mampu di sekitar pembangkit tersebut.

“Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B,” kata Agung.

Sebagai gambaran, satu rumah bertipe 72 yang dibangun membutuhkan sekitar 1.600 batako yang menyerap 11 ton FABA untuk pembuatannya.

Sepanjang 2020, PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menyalurkan 115.778 buah paving dan 82.100 batako dari FABA untuk pembangunan infrastruktur. Setelah tahun lalu membukukan 15.241 paving dan 20.466 batako.

“Terbaru kami salurkan sebanyak 32.600 buah paving untuk renovasi masjid Darul Muttaqin, Desa Kaliaman, Kembang, Jepara,” imbuh Agung.

Selain itu, di PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan.

PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen.

BACA JUGA: Token Listrik Gratis PLN Dibuka Lagi, Caranya Gampang Banget

Sementara itu, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

“PLN yakin momentum ini sebagai era baru pengelolaan FABA. Memberi harapan baru pada infrastruktur lebih murah dan kualitas lingkungan yang lebih baik,” kata Agung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng
pln   faba   limbah   lingkungan   limbah padat  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co