Soal Larangan Mudik Lebaran, MTI Minta Pemerintah Lebih Cerdas!

29 Maret 2021 06:50

GenPI.co - Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik Lebaran, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk bertindak lebih cerdas dan bijak.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tenang, Ada Kompensasinya

“Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).

Agar kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021 bisa berjalan efektif, Djoko menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden. 

Harapannya, agar semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal. 

“Terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021,” tutur Djoko.

Djoko menilai bahwa penerbitan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 sangat penting, jika bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu.

“Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Djoko, rencana operasi di lapangan juga harus diperbaiki agar tidak seperti tahun lalu yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas. 

“Sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan apparat Polri menjadi kendala,” jelas Djoko.

Jika pemerintah serius ingin melarang masyarakat untuk mudik, cara yang efektif menurut Djoko adalah menghentikan semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan.

“Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya,” sambung Djoko.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Solusi Mbah Mijan Keren

Selain itu, menurut Djoko, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta, untuk keberlangsungan usahanya.

“Pengusaha transportasi darat yang sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik lebaran tahun lalu,” tutup Djoko. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co