Teller Cantik dan Pimpinan Sering Berbuat Terlarang di Bank, OMG!

31 Maret 2021 21:15

GenPI.co - Polda Riau menahan AS dan mantan teller berinisial NH yang bekerja di sebuah bank pelat merah karena keduanya sering melakukan perbuatan terlarang.  

AS merupakan mantan pemimpin seksi pelayanan bank pelat merah tersebut.

BACA JUGA: Mabes Polri Diserang Teroris, Rumah Listyo Sigit Dijaga Ketat

AS dan NH berkomplot membobol uang di rekening para nasabah. Jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 1,3 miliar.

NH bertugas menulis dan meniru tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan uang.

Dengan demikian, wanita 37 tahun itu bisa leluasa menarik uang dari rekening nasabah.

“Tersangka AS selaku kepala teller memberikan user ID dan password,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (30/3).

Dia menambahkan, NH bisa delapan kali melakukan penarikan uang dari rekening nasabah korban pertama.

Selain itu, NH juga bisa melakukan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Nasabah pertama bernama Rosmaniar. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 1.215.303.076.

Nasabah lainnya bernama Hothasari Nasution yang menderita kerugian sebesar Rp 133.050.000 dan Hasimah (Rp 41.995.000).

BACA JUGATerduga Teroris Masuk Mabes Polri, Polda Metro Jaya Tak Main-Main

NH dan AS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b juga dari Undang-Undang tentang Perbankan. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co