Kabar Gembira! Lulus Seleksi PPPK 2021, Bisa Cepat Terima Gaji

02 April 2021 06:05

GenPI.co - Pemerintah pada tahun ini mengadakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), setelah tak ada pada tahun 2020.

Terbesar jumlah yang direkrut dari seleksi PPPK 2021, adalah guru aparatur sipil negara (ASN) yang bisa diikuti para guru honorer.

BACA JUGABersiap Ikut Seleksi PPPK? Catat Jadwal Tes dan Pengumumannya 

Terkait seleksi ini, pemerintah memberikan kabar gembira.

Pemerintah mengubah mekanisme perekrutan PPPK.

Jika pada tes PPPK pada Februari 2019, proses seleksi hingga lulusan bisa menikmati gaji dan tunjangannya memakan waktu dua tahun.

Untuk tahun ini, kabar gembiranya, proses administrasi penggajian tersebut mekanismenya dipercepat. 

Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi PPPK guru akan dilakukan tiga tahap yaitu pada Agustus 2021, Oktober 2021, dan Desember 2021. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, setiap tahapan itu, langsung diumumkan hasil seleksinya.

BACA JUGA7 Hal Wajib Tahu Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Silakan Disimak

Kemudian, ujarnya, dilanjutkan proses pemberkasan dan penetapan nomor induk atau NI PPPK.

Untuk mendukung percepatan terbitnya NI PPPK, Suharmen mengemukakan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi segera menyiapkan SK pengangkatannya.  

"Jadi mekanismenya setelah NI PPPK ditetapkan, SK langsung diterbitkan PPK. Sehingga para PPPK segera mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK-nya," terangnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (30/3/2021).

Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK 2019 yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN, NI PPPK yang ditetapkan sebanyak 98,9 persen, yakni 49.178 PPPK.

"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen," ujarnya.

Kondisi tersebut, ujar Suharmen, disebabkan oleh beberapa hal.

Di antaranya adalah, karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP), dan juga terkena hukuman disiplin. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co