Soal THR 2021, Simak Baik-Baik Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

06 April 2021 06:10

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021.

Ia mengatakan, skema tersebut masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

BACA JUGA: Wacana THR 2021 Dicicil, Pernyatan Wakil Ketua DPR Jadi Sorotan

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4).

Ida menjelaskan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Ida Fauziah. 

Politikus PKB itu menambahkan, pembahasan dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik. 

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata dia.

Ida menjelaskan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih sejak terjadinya pandemi Covid-19. 

Meski demikian, Ida menekankan bahwa THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan. 

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja,” jelasnya. 

BACA JUGA: Manuver Cerdas KSPI Bawa Angin Segar untuk THR Buruh

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida mengatakan bahwa laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Ida Fauziah. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co