Soroti Keinginan Menag Soal Pembacaan Doa, PKS Ingatkan Fatwa MUI

07 April 2021 19:10

GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap agenda kementeriannya tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam, tapi juga doa dalam agama lain. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf pun mempertanyakan logika hukum Menteri Agama tersebut.

"Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?,” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (7/4). 

BACA JUGAAlhamdulillah, Kemenag Izinkan Salat Tarawih dan Eid di Masjid

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, ritual doa adalah praktik peribadatan yang terkait dengan keyakinan dan sudah memiliki aturannya masing-masing.

Menurutnya, jika praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.

"Kita perlu kembali mendudukan makna toleransi secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Al-Qur'an dan sunah," jelasnya. 

Menurutnya, Islam adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. 

"Tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegasnya.

Bukhori pun meminta kepada Menag untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen miring masyarakat terhadap Kemenag. 

BACA JUGAGus Yaqut Kritik Pembacaan Doa dalam Rakernas Kemenag, Menohok!

Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. 

Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co