Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021

13 April 2021 06:05

GenPI.co - Hari ini memasuki hari pertama Ramadan. Menurut tanggalan kalender Lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2021.

BACA JUGARezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR

Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal mendapat THR ,tapi juga karyawan di perusahaan swasta.

Menaker mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum Idulfitri.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4/2021).

Ida Fauziyah mengemukakan kewajiban membayar THR tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGAUsulan Nyaris 90 Persen, Rekrutmen Guru PPPK 2021 Bakal Sebegini

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19, dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh, yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," ujar Ida.

Hasil kesepakatan wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021, dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemenaker.

Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021. (*/ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co