GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menyarankan agar masyarakat yang nekat mudik sebelum 6 Mei 2021 dikarantina terlebih dahulu sebelum masuk ke kampung halaman.
Ia juga mengingatkan para pemerintah daerah (pemda) untuk tanggap dan merespons secara tepat penanganan pemudik yang pulang kampung sebelum 6 Mei 2021.
BACA JUGA: Simak Baik-Baik Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Menurutnya, harus ada upaya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar secara cepat.
"Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman,” kata Nabil dalam siaran pers, Minggu (18/4).
Nabil mengatakan, ketegasan bisa dilakukan pemda dengan tindakan isolasi selama waktu yang direkomendasikan, atau dengan menunjukkan surat negatif Covid-19 dari institusi yang berwenang.
"Akan tetapi, koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," ujarnyanya.
Ia pun menilai Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar informasinya tepat dan satu pintu.
"Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," ujar Nabil.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik untuk semua kalangan masyarakat, mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
BACA JUGA: Masih Kekeh Mau Mudik? Simak Cara Polisi Pantau Lalin 6-17 Mei
Dalam Surat Edaran, masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Pasal 93 Undang-undang (UU) tentang kekarantinaan kesehatan.
Pasal itu menyebutkan hukuman kurungan paling lama setahun dan/atau denda maksimal hingga Rp100 juta kepada orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News