Tjahjo Kumolo Tegas Ancam Sanksi Berat PNS Jika Lakukan Ini

20 April 2021 06:05

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan soal
tantangan aparatur sipil negara (ASN) terkait masalah korupsi, paham radikalisme, dan masalah narkoba.

BACA JUGARezeki Nomplok! Kemenkeu Pastikan PNS-PPPK Dapat THR, Kapan Cair?

Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, Tjahjo mengaku tiap bulan masih kerap menghadiri sidang pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat tiga masalah tersebut.

Dia menyebutkan beberapa ASN ada yang harus dipecat secara tidak hormat, dinonaktifkan, atau turun pangkat oleh pemerintah karena terlibat masalah korupsi, serta terpapar paham radikalisme teroris, atau peredaran narkoba.

"Saya sendiri (saat) satu tahun jadi Menpan RB sedih sekali harus hadir tiap bulan dalam rapat Badan Kepegawaian. Kami memutuskan (setidaknya) 30 sampai 40 orang harus dipecat, dinon-job-kan, dan diturunpangkatkan. Karena berkaitan dengan masalah tersebut," kata Tjahjo, Minggu (18/4/2021).

Terkait upaya menangkal masalah korupsi, Tjahjo menerangkan bahwa pihaknya terus meningkatkan profesionalisme ASN melalui beberapa kebijakan

Di antaranya adalah pelaporan harta dan kekayaan secara berkala, penguatan sistem integritas internal, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), serta pengelolaan sistem aduan yang terintegrasi dari masyarakat.

BACA JUGAPengumuman Resmi! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK

"Saya kira semua ASN harus tahu keberadaan LAPOR, dan masyarakat juga sudah makin banyak yang memahami," ujar Tjahjo Kumolo.

LAPOR merupakan aplikasi atau kanal virtual untuk masyarakat memberi keluhan dan aspirasi, terkait dengan kinerja lembaga-lembaga pemerintah.

Kemepan-RB juga berupaya membangun kolaborasi antarinstansi pemerintah, yang kemudian disebut dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Kemitraan itu melibatkan Kemenpan RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kantor Staf Presiden.

"Tiap tahun kami merumuskan kebijakan dan aksi-aksi yang akan dilakukan tiap instansi pemerintah untuk menurunkan korupsi. Kami juga terus keliling daerah mengingatkan (ASN) mengenai area-area rawan korupsi," kata Tjahjo Kumolo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
Tjahjo Kumolo   pns   pppk   asn   korupsi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co