KKP Pastikan Turunan Omnibus Law Sejahterakan Warga Pesisir

15 Juni 2021 23:30

GenPI.co - Implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) terus dirancang dan dilaksanakan, termasuk dalam lingkup kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menurunkan aturan dari UU Omnibus Law untuk mengoptimalisasi sektor kelautan dan perikanan dengan menerapkan prinsip ekonomi biru.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, prinsip ekonomi biru menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut untuk kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir.

BACA JUGA:  Calon Panglima TNI Menguat, Sosok di Belakang Andika Dibongkar

“Implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan UU Omnibus Law penting, karena mensyaratkan keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan,” katanya dalam seminar di Bandung, Senin (14/6/2021).

Menurut Trenggono, KKP telah menerapkan prinsip ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management.

BACA JUGA:  Ditanya soal Omnibus Law, Begini Jawaban Bobby Nasution

Selain itu, Trenggono memaparkan bahwa KKP sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang sebelumnya berlaku di KKP,” paparnya.

BACA JUGA:  Menteri KKP Bertemu dengan Dubes Perancis, Ini Yang Dibahas!

Trenggono pun berharap agar hal tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan.

“Semua itu sebagai penunjang pembangunan nasional yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Omnibus Law, termasuk aturan yang berkaitan dengan bidang kelautan dan perikanan.

Aturan tersebut di antaranya adalah PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Sementara itu, KKP hingga saat ini telah menyelesaikan 16 Peraturan Menteri dan 2 Keputusan Menteri,” tutur Trenggono. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co