Kripto Halal atau Haram, Ya? Yenny Wahid Bicara Soal Gharar

21 Juni 2021 07:30

GenPI.co - Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal atau haram mata uang kripto.

Pembahasan tersebut dihadirkan dalam forum diskusi bertajuk Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto, di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Saat membuka forum tersebut, Yenny mengatakan persoalan halal atau haram mata uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim Indonesia.

BACA JUGA:  Mama Tanya Apa Aset Kripto, Jawaban Mendag Curi Perhatian

Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.

BACA JUGA:  Kiai dan Ulama Bahas Mata Uang Kripto, Halal atau Haram

Pihak yang menganggap uang kripto haram, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.

"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark Internet," ujar Yenny.

BACA JUGA:  Selain Bitcoin, Kripto Ini Disukai di Indonesia, Oh Ternyata...

Sementara itu, lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.

"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," ujar Yenny.

Yenny mengatakan, dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, uang kripto justru terbebas dari riba.

Hal ini, ujarnya, mengingat uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," kata Yenny yang merupakan Pendiri Islamic Law Firm (ILF).

Demi mendapat kejelasan status halal-haram, ILF membuat Bahtsul Masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini ditinjau dari hukum Islam.

Diskusi tersebut, ujarnya, diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.

Yenny mengatakan, meski baru diakui sebagai komoditas dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto di Indonesia makin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi.

Namun demikian, dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co