Kiai dan Ulama Bahas Mata Uang Kripto, Halal atau Haram

Kiai dan Ulama Bahas Mata Uang Kripto, Halal atau Haram - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto atau bitcoin. FOTO: Antara

GenPI.co - Para kiai dan ulama berencana membahas status kehalalan dan keharaman transaksi kripto secara komprehensif dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan Islamic Law Firm (ILF) bekerja sama dengan Wahid Foundation di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pendiri ILF Zannuba Ariffah Chafsoh atau akrab disapa Yenny Wahid mengatakan, forum diskusi itu diharapkan memberi pencerahan bagi publik luas mengenai seluk-beluk kripto dan pandangan hukum Islam.

"Forum ini juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan terkait regulasi transaksi kripto," kata Yenny dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (18/6).

BACA JUGA:  Gebrakan Kapolri Listyo Sigit di Kasus FPI, Mengejutkan

Bahtsul masail yang digelar secara offline dan online ini akan melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya KH Afifuddin Muhadjir, KH Abdul Ghafur Maimoen, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Habib Ali Bahar, Lc. MA, Dr. KH. Asyhar Kholil.

Narasumber lainnya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti), Oscar Darmawan (Co-Founder dan CEO Indodax), Jeth Soetoyo (Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja), dan Pandu Patria Sjahrir (Bursa Efek Indonesia).

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Sosok Kuat di Belakang Jusuf Kalla

Menurut putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini meski baru diakui sebagai komoditas dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto di Indonesia makin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi.

Namun demikian, dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas.

BACA JUGA:  82 RW di Jakarta Masuk Zona Merah, Semoga Corona Cepat Berlalu

Namun, lanjut Yenny, sebagian lainnya berpandangan bahwa Bitcoin atau kripto itu halal sejauh sebagai alat tukar bagi pihak-pihak yang memang bersedia secara suka rela menggunakannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya