Heboh Tiket Soetta-Pekanbaru Tembus Rp6,6 Juta, Ini Kata Lion Air

29 Mei 2019 15:14

GenPI.co— Belum lama ini terjadi keheboan jika Lion Air menjual tiket pesawat rute Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, ke Pekanbaru tembus hingga Rp6.611.300 satu kali jalan (one way) untuk periode perjalanan Minggu, 2 Juni 2019.

Lion Air member of Lion Air Group pun memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang berkembang di jaringan sosial media  tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor.

Baca juga:

Kemenhub Pantau Harga Tiket Pesawat saat Arus Mudik

Tiket Pesawat Masih Mahal? Sabar ya, Tunggu Sampai 18 Mei

Pertama, Batik Air kelas bisnis untuk rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Soetta) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Rp 5.656.000

Kedua, Lion Air kelas ekonomi untuk perjalanan dari Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.

Dengan demikian rute Bandara Soetta ke Pekanbaru menjadi Rp6.611.300.

“Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator,” kata Danang, Rabu (29/5).

Dikemukakannya, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.

Batik Air menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet, sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Dijelaskan biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:

Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,

Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,

Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (iuran wajib Jasa Raharja),

Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

Danang mengatakan, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. 

“Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket,” kata Danang.  

Maskapai itu menyatakan berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. 

Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co