Kemenhub Pantau Harga Tiket Pesawat saat Arus Mudik

Kemenhub Pantau Harga Tiket Pesawat saat Arus Mudik - GenPI.co
Pesawat terbang siap melayani pemudik. (ist)

GenPI.co - Kementerian Perhubungan bakan pantau harga tiket pesawat saat arus mudik lebaran. Karena kebijakan baru di mana tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dipangkas 12-16%.

"Hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat posko yaitu pertama pemantauan tentang tarif penumpang pesawat," katanya dalam rapat koordinasi terkait finalisasi kesiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2019 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (21/5).

Tiket pesawat dipantau agar tetap sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

BACA JUGA: Masyarakat Ogah Mudik Naik Pesawat

"Nanti kami juga akan memberikan format untuk memantau apakah harga tiket itu dikurang PPN, iuran wajib itu melebihi TBA apa tidak," jelasnya.

Disamping itu, pihaknya akan mensosialisasikan mengenai TBA, di mana TBA yang ditetapkan pemerintah belum memuat biaya-biaya tambahan, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan/atau, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Akan dipasang di posko tersebut banner-banner yang menginformasikan ke penumpang bahwa harga tiket TBA itu adalah TBA ditambah PPN, iuran wajib, Jasa Raharja dan sebagainya," tambahnya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya