GenPI.co - BPJS Watch menilai kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan terlalu memberatkan masyarakat, dan meminta pemerintah meninjau kembali besaran peningkatan tersebut.
Pasal 34 dari Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan iuran kelas 3 menjadi Rp 42.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 1 Rp 160.000.
Sebelumnya, iuran kelas 1 dari Rp80.000, kelas 2 Rp 51.000, kelas 3 Rp25.500. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpes yang diteken dan diundangkan pada 24 Oktober 2019 tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2020.
BACA JUGA: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
“Kenaikan ini sangat memberatkan peserta mandiri, yang akan berakibat pada keinginan dan kemampuan membayar menurun,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar kepada GenPI.co, Rabu (30/10/2019).
Dengan kenaikan signifikan iuran ini, Timboel memprediksi potensi kepesertaan menjadi nonaktif akan makin besar.
Data hingga 30 Juni 2019 menyebutkan, peserta mandiri yang nonaktif sebanyak 49,04 persen.
Sementara, ujarnya, peserta BPJS Kesehatan sampai saat ini masih banyak menemui masalah, seperti sulitnya mencari kamar perwatan, menanti jadwal operasi yang lama, masih disuruh beli obat.
“Kenaikan iuran 100 persen ini, akan menyebabkan keinginan untuk membayar iuran malah menurun. (Selain itu) adanya keinginan untuk turun kelas perawatan menjadi kelas 3,” ujarnya.
BACA JUGA: Ditanya Persoalan BPJS, Begini Jawaban Menteri Kesehatan
Isi Pasal 34 Perpres Nomor 75/2019:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News