Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat - GenPI.co
Kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: JPNN

GenPI.co - Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan naik menjadi dua kali lipat. Tarif iuran kelas Mandiri III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

BACA JUGA: Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya ke BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya