Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya

05 November 2019 08:51

GenPI.co - Bisnis jasa titip atau yang biasa disebut jastip semakin banyak digeluti oleh masyarakat. Bisnis ini diminati para konsumen yang memburu berbagai jenis barang dari luar negeri.

Melihat tren bisnis jastip yang semakin populer, pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terus mengawal dan menyorot kegiatan bisnis ini. 

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan bahwa bisnis jastip memiliki ketentuan bea masuk yang harus dipatuhi.

“Barang yang bukan untuk keperluan pribadi, secara lazim dikenal sebagai barang dagangan. Kalau barang dagangan, tidak dikenal yang namanya fasilitas pembebasan bea masuk,” kata Deni kepada GenPI.co, belum lama ini.

BACA JUGA: Ide Cemerlang Bisnis di Musim Hujan Bermodal Pas-pasan, Apa Saja?

Deni menjelaskan, para pelaku usaha jastip yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500. 

Jika lebih dari itu, pihak Bea Cukai akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan akan dikenakan bea masuk.

“Untuk barang pribadi seperti oleh-oleh, kami memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar USD 500. Namun, untuk barang bukan pribadi atau barang yang diperdagangkan, kami memberlakukan tarif bea masuk berupa PPN dan PPh,” lanjutnya.

Bea masuk untuk barang yang diperdagangkan dalam jastip umumnya dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP, 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. 

Besarnya bea masuk juga dibedakan berdasarkan jenis-jenis barang yang diperdagangkan, rinciannya ada dalam BTKI (Buku Tarif Kepaeanan Indonesia). 

BACA JUGA: Modal Mepet Mau Bisnis Puding, Bisa!

“Untuk jenisnya juga akan dilihat apakah itu termasuk barang larangan pembatasan atau nggak. Kalau seperti narkoba itu kan dilarang. Atau kalau barang elektronik itu juga ada pembatasan jumlahnya, jadi tidak boleh lebih dari dua unit,” papar Deni.

Bagi para pelaku usaha jastip diimbau untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan tentang bea masuk untuk barang yang diperdagangkan. 

Pasalnya, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi produk lokal agar tidak kalah saing dengan barang buatan luar negeri. 

“Ketentuan ini dibuat bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk memudahkan. Kita bicara yang namanya kesetaraan. Jadi barang dari luar negeri itu diberikan bea masuk, agar barang dalam negeri bisa terlindungi dan bisa bersaing,” tutur Deni.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

jastip   selasa wirausaha   bisnis   ukm   jasa  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co