Para pelaku usaha jastip alias jasa titipan yang biasanya dari luar negeri, sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, petugas bakal menyitanya!
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati sebanyak 422 kasus hingga pada 25 September 2019, terkait pelanggaran para pelaku usaha jasa titip atau jastip.
Usaha jastip atau jasa titip kini jadi peluang bagus terutama buat kamu yang hobi traveling sekaligus belanja. Kamu bisa mendapat uang padahal lagi berlibur.
Keuntungan dengan berbisnis jastip mampu menutupi biaya pelesiran, bahkan ada yang sampai ke luar negeri. Tidak heran jika bisnis jasa titip makin digandrungi, khususnya kalangan muda.