Cukai Rokok Naik, 4 Ribu Karyawan Bakal Menganggur

15 November 2019 21:20

GenPI.co - Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan memangkas 1,3 persen tenaga kerja atau sekitar 4.000 orang.

Menurut Kepala Bidang Kebijakan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Nasruddin Djoko pemangkasan tenaga kerja bisa terjadi karena perusahaan diperkirakan akan mengurangi produksi.

“Bisa jadi ini kompensasi dari pengurangan produksi, dari pengurangan jam kerja dan sebagainya,” kata Djoko di Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro jadi Rp 52 Ribu! Benarkah?

Djoko mengatakn rincian kenaikan tarif cukai bakal menekan hasil tembakau sebesar 10,6 persen secara tahunan atau sekitar 36 miliar. Hal itu akan membuat biaya rokok akan naik menjadi 13,2 persen.

Kenaikan harga rokok berdasarkan harga jual di eceran meningkat 35 persen. Harga rokok paling mahal pada kemasan 20 batang akan naik 58 persen menjadi Rp 35.800.

Kenaikan tarif cukai rokok juga akan berimbas penerimaan negara. Diperkirakan penerimaan cukai rokok akan mencapai Rp 176,1  triliun atau meningkat 13 persen dari target tahun ini Rp 157,85 triliun.

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik Kerek Harga Rokok? Itu Pasti!

Di sisi lain keniakan tarif cukai rokok juga akan berimbas terhadap dana bagi hasil yang berbuntut pada peningkatan sektro kesehatan dan juga penguatan penegakan hukum untuk mengurangi potensi peredaran rokok ilegal.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co