GenPI.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan untuk menghentikan sementara waktu proyek pembangunan Kereta Cepat Jakata-Bandung mulai 2 Maret 2020.
"Betul dihentikan untuk sementara waktu," ujar Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (29/2).
BACA JUGA: Jika Setahun Kinerja Menteri Memble, Baru Rombak Kabinet
Danis mengatakan alasan penghentian sementara proyek kereta cepat tersebut pada intinya berkaitan dengan sistem manajemen konstruksi yang kurang memperhatikan hal-hal berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan misalnya menghalangi akses jalan.
"Kemudian tumpukan-tumpukan material yang mengganggu di pinggir-pinggir, drainase yang tertimbun serta tertutup sehingga menimbulkan banjir, dan juga manajemen keselamatan serta cara kerjanya. Pada intinya itu saja," katanya.
BACA JUGA: Capricorn Lagi Sial, Keuangan Menipis dan Ditinggal Kekasih
Kementerian PUPR menginstruksikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menghentikan sementara proyek pembangunan selama dua minggu. Karena proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News