Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini!

10 Maret 2020 22:17

GenPI.co - Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut menetapkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berharap Presiden Joko Widodo segera meneken Perpres yang baru, untuk merevisi pasal 34 tersebut.

“Dengan putusan MA, agar Presiden segera menandatangani Perpres baru dengan mengubah pasal 34.  Sehingga perpres baru nantinya akan jadi pegangan BPJS Kesehatan untuk mengubah jumlah iuran peserta mandiri pada sistem-sistemnya,” kata Timboel kepada GenPI.co, Selasa (10/3/2020).

Ia mengemukakan, melihat kondisi masyarakat saat ini, putusan MA sebagai sebuah solusi.

Namun hakim MA seharusnya membatalkan pasal 34, dengan  membuat norma baru.

“Yaitu tetap menaikkan iuran,  tapi nilainya tidak sebesar Perpres 75,” kata Timboel.

Misal, ujarnya, kelas I dinaikkan Rp 20 ribu, kelas II dinaikkan Rp 10 ribu, dan kelas 3 naik Rp 2.000-Rp 3.000.

“Agar semua peserta bergotong royong. Saya yakin pemohon pun akan menerima kenaikan yang tidak tinggi ini,” kata Timboel

Pasalnya, nilai Timboel, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berpotensi menciptakan defisit lebih besar.

Untuk mengatasi persoalan defisit,  pemerintah dan BPJS Kesehatan agar mencari strategi lain. Yaitu ntuk tetap memastikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) akan membantu mengatasi defisit.

Cara yang bisa ditempuh antara lain melakukan penegakan hukum menggunakan PP 86 tahun 2013 bagi masyarakat yang belum ikut JKN, ataupun yang menunggak iuran.

Selain itu peningkatan pelayanan menjadi modal utama. Lalu melakukan imbauan kepada masyarakat yang turun kelas untuk kembali ke kelas awal.

“Mengatasi defisit harus dari dua sisi, yaitu peningkatan iuran dan dari pengendalian biaya. Keduanya secara simultan,” nilai Timboel.

Dilansir dari Antara, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Permohonan yang dikabulkan, terkait pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. MA menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut menetapkan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu untuk mendapatkan manfaat pelayanan rang perawatan kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.

Uji materi diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

KPCDI mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 tahun 2019, karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam pasal 34 Perpes No. 75/2019:

Kelas 3: Dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Kelas 2: Dari Rp 51.000 ke  Rp 110.000
Kelas 1: Dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co