Mau Beli Tiket Pesawat Garuda Indonesia? Lengkapi Dokumen Dulu

07 Mei 2020 14:43

GenPI.co - Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan, dan sejak hari ini, pukul 00.00 WIB melayani penerbangan.

Hal itu dilakukan, setelah semua moda transportasi kembali beroperasi normal, seperti tertuang dalam keputusan Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang PT Garuda Indonesia Tbk untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

BACA JUGA: Semua Moda Transportasi Mulai 7 Mei 2020 Beroperasi Normal, Tapi…

"Kami meminta supaya Garuda tetap mematuhi aturan, yaitu tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dilansir dari Antara.

Ia mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda Indonesia untuk terbang, tapi tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kami mendorong Garuda supaya ketat," ucapnya.

Selain itu, Kementerian BUMN juga meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.

BACA JUGA: Musisi Denmark Gelar Konser saat Pandemi Corona, Kok Bisa?

Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 WIB.

Salah satu rute yang sudah dilayani Garuda Indonesia adalah Kuala Lumpur ke Indonesia.

"Banyak warga kita yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia. Mereka yang mengikuti program magang, kerja sama institusi atau lembaga pendidikan dan pelatihan," kata Country Manager Malaysia, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. HM. Fredrik Kasiepo. 

BACA JUGA: Senang Banget Lihat Katalog Lulu Hypermarket, Banyak Promonya

Sementara itu, lewat Instagram-nya, Garuda Indonesia mengemukakan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, mobile app dan sales office.

Namun, setiap penumpang mesti menunjukan persyaratan dokumen saat melakukan check in, sebelum menaiki pesawat.

“Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen,” unggah Instagram garuda.indonesia, Rabu (6/5/2020).

Berikut kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda, dilansir dari Instagram-nya:

1. Surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi.

2. Surat keterangan perjalanan dari instansi (pemerintah/swasta) sebagai endorser, yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik.

3. Setiap penumpang wajib mengunduh dan mengisi formulir surat keterangan sehat bebas dari covid-19. Surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil nonreaktif atau negatif pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan. 

4. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co