GenPI.co - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI all out membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit saat new normal.
Bank pelat merah tersebut menggelontorkan stimulus berupa keringanan dalam pembayaran cicilan.
BACA JUGA: Bursa 25 Juni 2020: Saham BBCA dan BBNI Direkomendasi
Sebanyak 183.359 debitur sektor UMKM mendapatkan stimulus agar tetap bertahan di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Jumlah tersebut mencapai 68,6 persen dari total debitur UMKM BNI. Jumlah bisa bertambah karena data terkumpul per 19 Juni 2020.
"Debitur segmen kecil dan mikro tersebut memiliki nilai portepel pinjaman Rp 24,3 triliun," kata Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P. Setyawati, Kamis (25/6).
Kelonggaran yang diberikan BNI antara lain keringanan bunga, penundaan pembayaran pokok, serta perpanjangan jangka waktu pembayarn cicilan.
Tambok menjelaskan, UMKM yang mendapatkan keringanan adalah yang terdampak pandemi virus corona.
Selain itu, UMKM tersebut juga memiliki kolektabilitas yang lancar dan kooperatif dengan bank.
Para pelaku UMKM pun menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh BNI.
Salah satunya adalah Joko Fitra, pelaku UMKM di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
Dia mengaku pendapatannya anjlok akibat pandemi virus corona. Di sisi lain, dia harus membayar cicilan.
BACA JUGA: Bursa 24 Juni 2020: IHSG Moncer Banget, Saham BBTN & BBNI Jawara
"Untung saja ada kebijakan itu. Jadi, saya mendapat keringanan bunga," kata Joko. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News