Ruwet! Ternyata Ini Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar

02 Juli 2020 19:54

GenPI.co - Penyebab PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal bayar pada Oktober 2018 akhirnya terkuak.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pada 2012-2017 pihaknya belum mengalami gagal bayar.

BACA JUGAJaksa Agung Tetapkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

Sebab, saat itu belum ada klaim jatuh tempo ke nasabah dalam jumlah yang sangat besar.

Hexana menambahkan, kondisi keuangan Jiwasraya sangat memprihatinkan saat dirinya masuk pada 27 Agustus 2018.

“Rugi Rp 4,1 triliun belum diaudit (unaudited) per Juni 2018,” kata Hexana, Kamis (2/7).

Dia menambahkan, permasalahan muncul karena tidak ada cadangan gaji operasional kantor.

Jiwasraya juga tidak bisa membayar utang jatuh tempo dalam jangka pendek untuk klaim produk JS Saving Plan.

“Ini kondisi dua bulan sebelum Jiwasraya benar-benar gagal bayar pada Oktober 2018,” imbuh Hexana.

Kondisi Jiwasraya makin parah karena ada penempatan portofolio investasi pada saham lapis ketiga dan instrument reksadana tunggal.

Keduanya diduga tidak menggunakan kaidah dan standar profesional pelaku investasi di pasar modal.

Hexana bersama Asmawi Syam yang saat itu menjabat sebagai direktur utama Jiwasraya melapor ke Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN lantas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu terhadap laporan keuangan Jiwasraya.

Masalah bertambah ketika BPK menemukan manipulasi pencatatan laporan keuangan pada Januari 2020.

Selain itu, ada temuan mengenai adanya pencatatan keuntungan (laba) yang semu selama bertahun-tahun.

Dia tidak menampik fakta bahwa permasalahan yang ada di Jiwasraya sangat pelik.

Namun, manajemen baru bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, OJK, dan stakeholder lainnya berkomitmen terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGASeru, Jaksa Bongkar Dana Jiwasraya Mengalir ke Judi Kasino

“Perlu dukungan untuk menyelesaikan restrukturisasi yang sedang berjalan dan sebentar lagi selesai sehingga bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah," jelas Hexana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co