Jaksa Agung Tetapkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Tetapkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan satu orang pejabat Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berinisial FH menjadi tersangka kasus Asuransi Jiwasraya. 

karena lemah dalam melakukan pengawasan pada penyelenggaraan keuangan Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA: Beredar Kriteria Menteri yang Kena Reshuffle

"Perkara Asuransi Jiwasraya ini, jika seandainya pengawasan itu berjalan dengan benar, (kasus) ini tidak akan sebesar ini terjadinya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, (29/6).

Burhanuddin mengatakan peran tersangka yang menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-2022 itu adalah penyebab terjadinya kelemahan dalam pengawasan penyelenggaraan keuangan Asuransi Jiwasraya tersebut.

"Sudah kami pastikan, kami tentukan satu orang dari OJK. Dan kami sudah tetapkan menjadi tersangka," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, menurut informasi pada periode 2014-2018 lalu, Asuransi Jiwasraya mempercayakan untuk berinvestasi saham dan reksadana untuk dikelola oleh 13 manager investasi (MI).

Nilai investasi reksadana dan harga pembelian menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 12,7 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya