GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) resmi menanggung seluruh pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang terdampak corona.
Kabar baiknya adalah DPJ akan memperpanjang masa insentif untuk para pelaku usaha, kecil dan menengah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun.
Adapun besaran tarif PPh Final bagi UMKM yakni 0,5% dari omzet. Dengan adanya insentif tersebut, maka pelaku UMKM tidak perlu membayarkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberian insentif ini menghitung pajak PPh itu artinya semua ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Sepeda? Nih Penjelasannya
"Kita berikan insentif ditanggung pemerintah, artinya tidak perlu membayar. Mereka cukup menghitung penghasilan mereka, pajaknya nggak perlu di setor nanti pemerintah yang menanggung," Ungkapnya.
BACA JUGA: Pemda DKI Pasrah Penerimaan Pajak Tidak Capai Target
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id.
Setelah masuk ke website tersebut, terdapat pilihan di menu 'pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya'.
Namun, jika mendapatkan kesulitan pelaku UMKM dapat mendatangi kantor pajak di daerah masing-masing.
"Kalau UMKM yang merasa kesulitan bisa datang ke KPP di daerahnya, bisa dibuatkan kelas pajak, diberikan sosialisasi tetap protokol kesehatan dengan petugas," tutupnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News