Ada Aturan Baru Soal Gaji PNS Nih, Simak Yuk!

22 Desember 2020 10:15

GenPI.co - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan baru gaji PNS akan diberlakukan bertahap.

Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja nantinya akan berbasis pada harga jabatan (job price) dan didasarkan pada nilai jabatan (job value).

BACA JUGA: Asyik, PNS Dapat Bantuan Rumah Murah Mulai Tahun Depan!

Saat ini, BKN tengah berupaya mempersiapkan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Diharapkan hasilnya nanti bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. 

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017," terang Haryomo dalam rakornas kepegawaian BKN 2020 secara virtual, Jumat (17/12).

Nantinya, pangkat akan melekat pada jabatan (tingkatan jabatan) dan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 serta Pasal 80 UU ASN.

Dengan demikian, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap," terangnya.

BACA JUGA: Bahagia! Jokowi Janjikan Penghasilan Tambahan Buat PNS dan PPPK

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
PNS   Gaji   aturan baru   BKN   jabatan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co