Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

23 Desember 2020 12:15

GenPI.co - Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.

Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK.

BACA JUGA: Pak Menteri, Masa Kerja PPPK yang Lulus 2019 Tolong Diakui!

Pemda beranggapan PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada prajabatan seperti CPNS.

Masalah lainnya yang diungkapkan Mujid adalah tentang masa kontrak antara satu daerah dengan lainnya yang tidak ada keseragaman. 

Ada yang menetapkan masa kontrak per 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2025. Ada pula yang hanya setahun, per 1 Januari 2021 sampai 30 Desember 2021.

Menanggapi masalah ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, tidak ada dasar hukum terkait pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.

Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK. 

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. 

Bima juga menegaskan bhawa tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. 

Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun. 

BACA JUGA: Tak Bergantung Gaji, Penghasilan Tambahan PNS-PPPK yang Menggoda

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja," terangnya.

Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
PPPK   PNS   ASN   Kepala BKN   masa kontrak   pensiun  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co