Pak Menteri, Masa Kerja PPPK yang Lulus 2019 Tolong Diakui!

Pak Menteri, Masa Kerja PPPK yang Lulus 2019 Tolong Diakui! - GenPI.co
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto: dok. JPNN.com

GenPI.co - Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Kabupaten Demak, Nuning Listianingsih meminta pemerintah mengakui masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.

Pada Maret 2019, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK tahap pertama. 

BACA JUGA: Menteri Nadiem: Test PPPK Bukan Untuk Pengangkatan Massal!

Menurut Nuning, masa kerja PPPK seharusnya langsung dihitung begitu dinyatakan lulus. Sebab, mereka tetap aktif bekerja pascakelulusannya.

"Seharusnya pemerintah memanusiakan kami yang sudah mengabdi belasan tahun demi kemajuan anak-anak bangsa," tutur Nuning kepada JPNN.com, Minggu (20/12).

Guru honorer K2 yang lulus PPPK ini menambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengakui masa kerja mereka lebih 15 tahun, maka setidaknya masa kerja mereka setelah pengumuman PPPK tahap pertama tahun lalu diakui. 

"Begitu lulus kenapa kami ditelantarkan sampai dua tahun. Sementara tenaga kami tetap dipakai dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup," cetusnya. 

Nuning menambahkan, perih rasanya ketika pemerintah beralasan gaji dihitung sejak diteken kontrak PPPK sehingga tidak ada istilah rapelan. 

Padahal, honorer K2 yang lulus PPPK masih terus bekerja pascakelulusannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya