Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti

23 Desember 2020 10:15

GenPI.co - Menjelang libur natal dan tahun baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan penting kepada seluruh PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya diminta tidak bepergian ke luar kota. 

BACA JUGA: Bahagia! Jokowi Janjikan Penghasilan Tambahan Buat PNS dan PPPK

"ASN harus memberikan contoh yang baik, jangan bepergian ke luar daerah dulu," terang Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (22/12).

Larangan bagi ASN untuk bepergian ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah. 

SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021,” ujarnya. 

Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. 

Kedua, persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

BACA JUGA: Pak Menteri, Masa Kerja PPPK yang Lulus 2019 Tolong Diakui!

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
PNS   PPPK   MenPAN-RB Tjahjo Kumolo   libur   cuti  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co