Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS!

24 Desember 2020 10:10

GenPI.co - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit.

Dalam PMK ini, PPPK akan mendapatkan banyak fasilitas seperti PNS. 

BACA JUGA: Asyik, PPPK Bisa Buka Toko Mikro dengan Biaya Murah!

Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan. 

Selain itu, ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.

Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, setiap bulan akan ada potongan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas: 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

2. Iuran jaminan kesehatan 

3. Iuran jaminan hari tua 

4. Perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) 

5. Sewa rumah dinas 

6. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas:  a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau b) tuntutan ganti rugi dan/ atau  

7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. 

Bima mengatakan, hal tersebut dilakukan agar gaji PPPK setara dengan PNS.

"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (23/12).

Lanjut dikatakan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah sejumlah persayaratan telah dipenuhi.

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

Persyaratan tersebut di antaranya adalah memiliki surat perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan PPPK, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). 

Jadi, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
PPPK   PNS   tunjangan   gaji   fasilitas   PMK   BKN  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co