Yang Mau Mendaftar Jadi Guru PPPK, Simak Persyaratannya!

25 Desember 2020 06:10

GenPI.co - Pemerintah akan membuka rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021.

Tersedia kuota satu juta guru PPPK bagi honorer K2, honorer non-K2, dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG) yang lulus tes PPPK. 

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilihat dari kualifikasi ijazah yang linier dengan formasi yang ada. 

Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

Misalnya, formasi guru SD, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan guru SD, bukan sarjana pendidikan bahasa Inggris.

"Yang utama adalah ijazahnya harus linier dengan formasi yang disiapkan," terang Iwan kepada JPNN.com.

Menurutnya, linieritas ini diperlukan untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan guru PPPK. 

Nantinya, setiap Pemda akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kemudian formasinya ditetapkan MenPAN-RB. 

Selain itu, Iwan juga menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Bagi guru honorer K2, untuk bisa mengikuti tes, datanya harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Asyik, PPPK Bisa Buka Toko Mikro dengan Biaya Murah!

Untuk guru honorer non K2 baik di sekolah negeri ataupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik). 

Sedangkan lulusan S1/D4 (freshgraduate) keguruan yang belum pernah mengajar harus memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.(esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
PPPK   guru   honorer   PNS   seleksi   pendaftaran  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co