Meterai Rp 10 Ribu Bisa Digunakan, Tetapi…

07 Februari 2021 18:28

GenPI.co - Pemerintah bakal menghapuskan penggunaan meterai Ro 3 ribu dan Rrp 6 ribu melalui sistem transisi.

Nantinya, meterai yang digunakan memiliki nominal Rp 10 ribu. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

BACA JUGA: Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya

"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10 ribu untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang Sartono, Rabu (3/2).

Dia menambahkan, nantinya transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai.

Di sisi lain, meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu masih bisa digunakan selama masa transisi.

Masyarakat bisa menggunakannya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021.

"Selama masa transisi, meterai Rp 3.000 dengan meterai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan keduanya minimal senilai Rp 9.000," kata dia.

Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengedarkan meterai nominal Rp 10 ribu.

BACA JUGAKantor Pos Ini Jadi Ciamik, Anies Unggah Tampilan Before & Afte

Sebab, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Sartono, salah satu tujuan pemberlakuan meterai Rp 10 ribu ialah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif lebih terjangkau. (ayobandung)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co