Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya

Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya - GenPI.co
Ilustrasi. Foto: Antara

GenPI.co - Warga Bekasi yang membutuhkan meterai nominal Rp 10 ribu bisa mendapatkannya di Kantor Pos Cabang Bekasi.

Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi Norman Fitriadi menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan meterai Rp 10 ribu dalam jumlah yang cukup.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Peluang Usaha Ikan Pindang Geliatkan Pesantren 

“Dijual sesuai nominal yang tertera pada meterai," kata Norman, Jumat (5/2).

Dia menambahkan, meterai nominal Rp 3 ribu sudah tidak ada lagi, sedangkan yang Rp 6 ribu masih ada.

"Materai yang lama sementara masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini atau maksimal 31 Desember 2021," ujar Norman.

Menurut Norman, penggunaan meterai lama masih diizinkan dengan persyaratan tertentu.

Misalnya, pemakaian meterai dengan nilai minimal Rp 9 ribu. Caranya ialah menempelkan tiga meterai nominal Rp 3 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya