Bos Indodax Angkat Bicara Soal Larangan Transaksi Kripto di China

28 September 2021 07:40

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan angkat bicara terkait sikap Bank Sentral China (People's Bank of China /PBoC).

PBoC mengemukakan larangan transaksi kripto, yang sempat membuat harga kripto anjlok.

“Investor tidak perlu waswas. Menurut saya, pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek, karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara,” kata Oscar dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/9/2021) dikutip Antara.

BACA JUGA:  AS Segera Umumkan Hal Penting Soal Kripto, Investor Langsung H2C

Secara jangka panjang, Oscar optimistis tidak akan berdampak.

“Saya beri contoh. Pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh USD 29.576/koin atau setara Rp 422 juta-an dengan kurs dolar hari ini. Coba lihat sekarang, harga Bitcoin sudah menyentuh di angka USD 43,942/koin atau setara Rp 626 juta-an," ujar Oscar.

BACA JUGA:  Investor Khawatir AS Lakukan Ini, Bikin Harga Kripto Jadi...

Bos Indodax tersebut mengemukakan, meskipun pelarangan tersebut sempat membuat harga Bitcoin dan aset kripto lainnya jatuh, atensi dan minat masyarakat dunia sampai saat ini justru makin banyak. Apalagi saat masa pandemi.

Karenanya, dia menilai, seharusnya hal itu tidak menjadi sebuah kekhawatiran besar untuk para investor.

BACA JUGA:  Sikap China Bikin Rontok Harga Kripto, Kecuali…

Lagi pula, tambah dia, pernyataan dari PBoC mengenai pelarangan transaksi kripto bukan lah hal yang baru.

Menurut catatannya, pada awal 2021 China mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto.

Selanjutnya terdapat pernyataan grup industri keuangan negara China pada Mei 2021, yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China yang resmi melarang segala perdagangan kripto.

"Pernyataan aturan dari People's Bank of China tentang pelarangan transaksi kripto ini bukan lah hal baru. Menurut saya, pernyataan kemarin hanya lah sekadar pengingat. Menilik beberapa waktu ke belakang, larangan oleh pemerintah China terhadap kripto bukan pertama kalinya dikeluarkan," beber Oscar.

Kripto Bitcoin memang sejak akhir 2013 sudah dilarang di China.

Tercatat pada 2017, pemerintahan China pernah menutup bursa kripto lokal.

Juli 2018, PBoC mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup.

Tahun 2019, PBoC mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.

Oscar mengakui, China merupakan satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto.

Namun ia menilai hal itu tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto termasuk Indonesia.

Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co