Polemik Meruncing, Masjid di Inggris Gunakan Kripto untuk Zakat

31 Oktober 2021 13:20

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan menilai perdebatan hukum aset kripto bitcoin akan terus berlanjut. 

Hal tersebut dikatakannya dalam menanggapi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang menyatakan kripto haram. 

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengizinkan kripto sebagai aset komoditi di bawah Bappebti. 

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

"Saya masih akan terus memantau ke depannya akan seperti apa (fatwa haram kripto, red)," ungkap Oscar kepada GenPi.co, Jumat (29/10). 

Oscar menjelaskan perbedaan pendapat akan terus berlangsung lantaran kripto menjadi hal baru di Indonesia. 

BACA JUGA:  Saingi AUKUS, Prancis Bentuk Aliansi dengan Indonesia dan India

Oleh karena itu, dia mengatakan akan kembali mengadakan pertemuan besar untuk membahas polemik tersebut. 

"Terlebih, akan ada group discussion kembali yang akan diselenggarakan dalam beberapa waktu mendatang," jelasnya. 

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Bakal Diganti Pelita Air, Mahfud MD pun Bicara

Menurut Oscar, aset kripto sejauh ini telah resmi mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. 

Sementara itu, kata dia, kripto saat ini sudah memiliki manfaat lebih banyak bagi masyarakat 

"Selain menghidupi orang banyak sebagai trader, aset kripto bisa digunakan untuk berdonasi," tambahnya. 

Oscar memberi contoh donasi yang terjadi bahkan bisa dilakukan untuk rumah ibadah. 

"Salah satu Masjid di Inggris, ada yang menerima zakat menggunakan kripto," imbuhnya. 

Masjid yang dimaksud Oscar  itu adalah Masjid Ramadan, atau Shacklewell Lane Mosque yang berada di London Timur.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co