GenPI.co - Ada dampak serius yang diprediksi bakal muncul soal Fatwa MUI terkait Kripto. Sebelumnya, fatwa MUI tetapkan Kripto haram.
Dampak Ijtima Ulana Komisi Fatwa MUI soal penggunaan kripto sebagai mata uang dan diperdagangkan diprediksi bakal dahsyat.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistia langsung menganalisisnya.
"Yang terdampak lebih ke pemain baru atau pemula," ujar Bhima kepada GenPI.co, Jumat (12/11).
Itu berdampak karena nantinya mereka menjadi ragu untuk berinvestasi di aset kripto.
Namun, Bhima menyebut tidak berpengaruh besar terjadap investor existimg yang sudah masuk dalam platform investasi itu.
"Ya, apalagi yang sedang menikmati booming harga kripto seperti saat ini. Saya rasa tidak ada," jelasnya.
Seperti diketahui, MUI melarang kripto digunakan sebagai mata uang atau perdagangan.
Alasan kripto haram itu dikarenakan mengandung gharat, dharat, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Kripto aendiri dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah atau tidak ada wujud fisik.
Sil'ah sendiri seharusnya memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News