Fatwa MUI Kripto Haram Jadi Mata Uang, Nih Kata Bos Indodax-Telak

Fatwa MUI Kripto Haram Jadi Mata Uang, Nih Kata Bos Indodax-Telak - GenPI.co
Fatwa MUI memutuskan aset kripto haram jadi mata uang. Ini kata Bos Indodax Oscar Darmawan (foto) (Foto: Indodax)

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memberi fatwa haram terhadap aset kripto sebagai mata uang.

Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama.

CEO Indodax Oscar Darmawan pun angkat suara menanggapi fatwa haram kripto sebagai mata uang.

BACA JUGA:  Kripto Haram vs Halal? Perbedaan Sikap NU dan Malaysia-Australia

Menurut dia, aset kripto Bitcoin cs sudah sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia soal bentuk dari investasi.

"Jadi, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan dari Bank Indonesia," ucap Bos Indodax Oscar kepada GenPI.co, Kamis (11/11).

BACA JUGA:  Kripto Ethereum Pecah Rekor, Bos Indodax Bocorkan Rahasianya

Oscar menjelaskan keputusan tersebut juga sesuai dengan hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto.

Menurut dia, keputusan tersebut memang sesuai dengan apa yang menjadi dasar hukum haram atau pun sebagai alat tukar di Indonesia.

BACA JUGA:  Harga Ethereum Naik Dahsyat, Investor Kripto Dapat Angin Segar

"Seperti hasil haram kripto sebagai mata uang dari MUI, karena hanya rupiah yang sah," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya