Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata

12 November 2021 17:48

GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh memberikan alasan setelah mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.

Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021) kemarin.

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," ujar Asrorun dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Ini Dampak Setelah Fatwa MUI Tetapkan Kripto Haram

MUI juga memastikan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Selain itu, hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, seperti terkait ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

BACA JUGA:  CTO Kala Coin Sebut Ada Sinyal Membolehkan Kripto dari Pemerintah

Di samping itu, MUI menyebutkan uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," tuturnya.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto, Kala Coin Sebut Belum Ada Efek

Seperti diketahui, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia.

Aset kripto saat ini diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co