GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh memberikan alasan setelah mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.
Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021) kemarin.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015," ujar Asrorun dalam keterangannya.
MUI juga memastikan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Selain itu, hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, seperti terkait ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Di samping itu, MUI menyebutkan uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," tuturnya.
Seperti diketahui, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia.
Aset kripto saat ini diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News