Fatwa Haram Kripto, Kala Coin Sebut Belum Ada Efek

Fatwa Haram Kripto, Kala Coin Sebut Belum Ada Efek - GenPI.co
Fatwa Haram Kripto, Kala Coin Sebut Belum Ada Efek. Foto: antara

GenPI.co - Chief Technology Officer (CTO) Kala Coin Helmi Andito merespons soal fatwa haram kripto sebagai mata uang dari MUI

Helmi mengatakan, pihaknya menghormati fatwa MUI yang menyatakan kripto sebagai mata uang tidak boleh.

Terkait mata uang, pemerintah Indonesia sendiri pun tak mengizinkan mata uang lain selain rupiah.

BACA JUGA:  Fatwa MUI Soal Kripto Masih Abu-abu

Menurutnya, selama ini geliat kripto di Indonesia masih menjadi komoditi atau aset.

Lantas apa kabar pasar kripto di Indonesia usai fatwa haram dari MUI ini?

BACA JUGA:  MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan

Helmi mengatakan, beluk ada gejolak yang berarti sejauh ini usai fatwa itu keluar.

"Dari pengamatan, belum terdampak langsung," kata Helmi kepada GenPI.co, Jumat (12/11).

BACA JUGA:  PA 212 Mau Bikin Reuni, Uni Irma Lontarkan Komentar Pedas

Saat ini Kala Coin dan berbagai developer kripto di Indonesia masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya