MUI Haramkan Kripto, Pakar Ekonomi Langsung Bereaksi

12 November 2021 22:18

GenPI.co - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda turut memberikan komentar terkait fatwa MUI yang mengharamkan kripto. 

Menurut Nailul ada baiknya melihat sebuah perkara dengan seimbang. Seperti halnya baik dan buruknya kripto

"Aset kripto merupakan aset investasi yang mempunyai manfaat dan juga efek buruknya," ujar Nailul kepada GenPI.co, Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA:  CTO Kala Coin Sebut Ada Sinyal Membolehkan Kripto dari Pemerintah

Nailul Huda menjelaskan adanya manfaat aset kripto adalah teknologi dari aset kripto berupa blockchain yang bisa digunakan untuk dapat mendeteksi pergerakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pun Pendanaan Untuk Terrorism. 

"Selain itu juga, aset kripto juga bermanfaat untuk menumbuhkan minat investasi serta membuat coin crypto sendiri," katanya. 

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto, Kala Coin Sebut Belum Ada Efek

Tak hanya itu, Nailul menambahkan kripto bisa bisa bermanfaat untuk pengembangan teknologi juga jatuhnya. 

"Di sisi lain memang harga sangat volatile, tidak ada backup valuenya, dan tidak jarang terjadi penipuan," beber dia. 

BACA JUGA:  Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata

Namun, dia mengatakan penipuan yang terjadi pada aset kripto dikarenakan rendahnya literasi digital masyarakat. 

"Jadi biar masyarakat yg memutuskan untuk investasi dalam aset apa," tuturnya. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang kripto karena dua alasan. 

Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi.

Kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co