GenPI.co - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda turut memberikan komentar terkait fatwa MUI yang mengharamkan kripto.
Menurut Nailul ada baiknya melihat sebuah perkara dengan seimbang. Seperti halnya baik dan buruknya kripto.
"Aset kripto merupakan aset investasi yang mempunyai manfaat dan juga efek buruknya," ujar Nailul kepada GenPI.co, Jumat (12/11/2021).
Nailul Huda menjelaskan adanya manfaat aset kripto adalah teknologi dari aset kripto berupa blockchain yang bisa digunakan untuk dapat mendeteksi pergerakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pun Pendanaan Untuk Terrorism.
"Selain itu juga, aset kripto juga bermanfaat untuk menumbuhkan minat investasi serta membuat coin crypto sendiri," katanya.
Tak hanya itu, Nailul menambahkan kripto bisa bisa bermanfaat untuk pengembangan teknologi juga jatuhnya.
"Di sisi lain memang harga sangat volatile, tidak ada backup valuenya, dan tidak jarang terjadi penipuan," beber dia.
Namun, dia mengatakan penipuan yang terjadi pada aset kripto dikarenakan rendahnya literasi digital masyarakat.
"Jadi biar masyarakat yg memutuskan untuk investasi dalam aset apa," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang kripto karena dua alasan.
Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi.
Kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News