GenPI.co - Chief Operations Officer (COO) Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menanggapi fatwa haram mata uang kripto sebagai alat tukar dan investasi oleh Muhammadiyah.
Menurut Teguh, pihaknya tetap merespons kabar tersebut dengan saling menghormati pandangan Muhammadiyah.
"Kami sangat menghormati pandangan, kearifan, dan penyikapan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah," ucap Teguh kepada GenPI.co, Rabu (19/1).
Teguh menjelaskan aset kripto di Indonesia sudab diatur ketat dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan turut mengawasi perputaran uang di aset kripto.
"Untuk melindungi investor, pedagang, dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan beberapa peraturan, salah satunya No 8 tahun 2021," jelasnya.
Menurut Teguh, bunyi dari peraturan nomor 8 tahun 2021 ialah untuk menegaskan membali athran main yang sah secara hukum terkait aset kripto.
Kendati demikian, Teguh menyikapi fatwa haram itu memang bisa terjadi karena adanya tingkat waspada yang tinggi.
Oleh karena itu, dia sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.
"Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News