Tok! Muhammadiyah Nyatakan Haram Mata Uang Kripto

Tok! Muhammadiyah Nyatakan Haram Mata Uang Kripto - GenPI.co
Ilustrasi trader sedang bermain mata uang kripto. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar maupun investaso.

"Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," bunyi fatwa yang lansir dari situs resmi Muhammadiyah, Selasa (18/1).

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang terdapat dua alasan mengapa kripto haram.

BACA JUGA:  Indra Kenz Beber Aset Kripto yang Bakal Cuan, Semua Harus Simak

Pertama, mata uang kripto dipandang memiliki banyak kekurangan ditinjau dari syariat Islam bila dijadikan sebagai alat investasi.

Salah satunya mengandung sifat spekulatif karena nilai kripto sangat fluktuatif atau kenaikan atau menurun yang tidak wajar. Kripto juga dipandang mengandung gharar atau ketidakjelasan.

BACA JUGA:  Gibran: Suntikan Dana Es Doger Kecil, Ada yang Besar Nanti Kaget

Muhammadiyah menilai kripto hanya angka-angka tanpa adanya aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.

"Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis," kata fatwa tersebut/

BACA JUGA:  Ryamizard Ryacudu Blak-blakan Proyek Satelit, Jokowi Disebut

Kedua, ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh seperti kaidah fikih bermuamalah karena mirip skema barter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya