GenPI.co - BKN merespons terkait usulan dari Ombudsman RI mengenai penundaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 sampai Pilkada 2024 selesai.
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Wahyu mengatakan terkait penundaan seleksi CASN itu merupakan kewenangan Kemen-PANRB.
“Kemen-PANRB yang memutuskan penundaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).
Dia mengaku BKN sampai saat ini belum mengetahui terkait wacana penundaan seleksi CASN itu. Wahyu menyebut keputusannya akan diambil pada rapat kerja Kementerian PANRB.
“Kami akan bicarakan dalam rapat koordinasi nanti. Dalam raker nanti akan memutuskan apakah bisa mundur atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan supaya seleksi CASN ditunda sampai Pilkada 2024 selesai.
“Kalau boleh saya usulkan, seleksi CASN tahun ini ditunda sampai pilkada selesai. Supaya tidak dijadikan komoditas politik,” tuturnya.
Najih berharap usulan tersebut bisa didiskusikan oleh jajaran BKN maupun pihak terkait, supaya seleksi CASN tidak dijadikan komoditas oleh para aktor politik.
Dia mengatakan penundaan seleksi CASN itu juga perlu mempertimbangkan pembahasan netralitas ASN pada PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam catatan putusan MK sangat jelas, ke depan netralitas aparatur negara dan ASN itu harus terus diperbaiki,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News