Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy

08 April 2022 06:06

GenPI.co - Bos Indodax Oscar Darmawan malah happy dengan pemberlakuan pajak untuk transaksi aset investasi kripto di Indonesia. 

Wacana kebijakan itu akan berlangsung pada 1 Mei 2022. 

Menurut Oscar, pihaknya menilai aturan itu akan memperkuat aset kripto sebagai komoditi yang bakal menjadi perhatian masyarakat luas. 

BACA JUGA:  Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?

"Dengan adanya pengenaan pajak, itu tentu akan menambah legalitas dari aset kripto itu sendiri," ujar Oscar kepada GenPI.co, Kamis (7/4). 

Oscar menjelaskan dengan kondisi tersebut, aset kripto dipandang sebagai investasi yang positif. 

BACA JUGA:  Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak

Sebab, pemberlakuan pajak itu memperkuat aset kripto yang sah di mata hukum negara. 

"Jadi, ini sesuatu hal yang sangat positif," tegasnya. 

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: ETC Akan Turun Tajam, Siap Serok?

Kendati demikian, Oscar menanggapi besaran pajak kripto sebaiknya juga diperhatikan. 

Sebelumnya, besaran pajak kripto diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Dengan adanya aturan itu, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

"Namun, sebagai pelaku usaha, saya berharap besaran masing-masing pajak tersebut sebesar 0.05 persen untuk PPN dan 0.05 persen untuk PPH. Jadi, total pajak yang dikenakan di industri totalnya cukup 0.1 persen," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co