Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak

Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak - GenPI.co
Transaksi aset kripto kena pajak, pedagang kripto mencak-mencak. Foto: Antara/shutterstock

GenPI.co - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak terhadap transaksi aset kripto. Keputusan ini direspons negatif industri kripto dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menuturkan pengenaan pajak itu memberatkan investor.

Pasalnya, beban pajak yang ditetapkan terlalu tinggi. Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) masing-masing 0,1 persen-0,2 persen masih terlalu tinggi.

BACA JUGA:  Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?

Saat ini, industri kirpto di Indonesia masih tumbuh. Dengan demikian, pengenaan pajak tersebut dikhawatirkan memperlambat pertumbuhan industri ini ke depan.

"Jikan penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembanan industri aset kripto," ucapnya dikutip Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: Adu Kuat Terra dan Ethereum, Siapa Menang?

Dia mengakui pembayaran pajak transaksi aset kripto akan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Namun, dia berharap besaran tarif pajak dikaji ulang sehingga bisa menguntungkan semua pihak.

BACA JUGA:  Bocoran Gerak Aset Kripto, Masuki April Lesu, Tren Bullish Setop?

"Aset kripto termasuk komoditi di Indonesia, sehingga aturan pengenaan tarif PPN perlu dikaji ulang. Kemudian, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya