Izin Perdagangan Aset Kripto Dihentikan Sementara

27 Agustus 2022 06:14

GenPI.co - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan penerbitan izin perdagangan fisik aset kripto.

"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/8).

Menurut Teguh, Bappebti tampak tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelum telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.

BACA JUGA:  Gegara Singgung Amplop Kiai, Suara PPP Bakal Rontok

"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.

Teguh memandang Bappebti sudah semestinya memperkuat regulasi terkait perizinan pedagang aset kripto dengan izin penuh untuk memperkuat industri ke depan, terlebih dengan rencana pendirian bursa berjangka.

BACA JUGA:  Isu Judi Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Tegas

"Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," jelasnya.

Dia mengungkap saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan.

BACA JUGA:  Aset Kripto VCGamers Milik Raffi Ahmad Terdaftar di Bappebti

Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co